Tugas dan Fungsi


Diterbitkan Senin, 3 Juli 2023 oleh AdminPUPR


Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD

Dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di bidang pekerjaan umum  dan penataan ruang , terdapat pula urusan pusat yang dilaksanakan di daerah, yaitu kegiatan tugas-pembantuan dari pemerintah pusat untuk kegiatan yang bersifat fisik, khususnya untuk bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, maka kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB adalah sebagai berikut :

  1. Urusan pekerjaan umum, merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang terdiri dari sub bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya (perkotaan dan perdesaan, air minum, air limbah, persampahan, drainase, permukiman, bangunan gedung dan lingkungan) dan jasa konstruksi;
  2. Urusan penataan ruang, merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang terdiri dari sub bidang pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan. Urusan wajib melekat pada urusan dalam skala provinsi;

Sesuai dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB  mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan daerah bidang Pekerjaan  Umum dan Tata Ruang.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai kedudukannya struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB dalam Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 50 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi NTB, terdiri dari Kepala Dinas, (1) Sekretariat, (2) Bidang Sumber Daya Air, (3) Bidang Bina Marga, (4) Bidang Cipta Karya, (5) Bidang Tata Ruang, (6) Bidang Bina Konstruksi dan (7) Bidang Pengembangan Permukiman serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB menyelenggarakan fungsi – fungsi :

  1. Penyusunan program dan anggaran di Bidang Pekerjaan Umum;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional pemeliharaan peralatan;
  3. Pelaksanaan uji bahan dan material;
  4. Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi dan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
  5. Dan Klik Disini untuk Tugas Fungsi Bidang-Bidang

Sesuai Peraturan Gubernur nomor 84 tahun 2020 terdapat 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPUPR Provinsi NTB yaitu  1) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok, 2) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Sumbawa, 3) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Sumbawa Bagian Timur, 4) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, 5) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa, 6) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, 7) Balai Pengujian Material Konstruksi. Berikut tugas dan fungsinya: Klik Disini untuk Tugas Fungsi UPTD

Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB terdiri dari Pimpinan, Pembantu Pimpinan dan Pelaksana dengan Struktur Organisasi sebagaimana terlihat pada Gambar berikut :

Struktur Organisasi PUPR (2023)

Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB Tahun 2023 (Status : Januari 2023 )

Adapun peran Dinas Pekerjaan Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi :

  1. Bidang Sumber Daya Air, berperan melaksanakan pengelolaan sungai dan infrastruktur irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi, dengan tiga pilar pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air;
  2. Bidang Bina Marga, berperan untuk melaksanaan pengelolaan jalan dan jembatan yang berstatus Jalan dan Jembatan Provinsi, baik yang terkait pemeliharaan rutin, rehabilitasi, peningkatan maupun pembangunan dari jaringan jalan yang ada di Provinsi NTB;
  3. Bidang Cipta Karya, berperan melaksanakan tugas penyediaan infrastruktur dasar (basic infrastructure) untuk peningkatan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, peningkatan layanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di perkotaan dan perdesaan. Ruang lingkup pelayanan ini meliputi : (1) Permukiman, (2) Air Minum, (3) Air Limbah, (4) Persampahan, (5) Drainase, dan (6) Penataan Bangunan dan Lingkungan. Khusus bidang Cipta Karya, pada prinsipnya hampir semua lingkup tugas pelaksanaan pembangunan pada bidang ini merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melaksanakan tugas – tugas TURBINWAS dan yang bersifat concurrent atas permintaan daerah dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah serta Standar Pelayanan Minimum (SPM). Untuk kesepakatan pelaksanaan program kegiatannya dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah yang merupakan kesepakatan bersama antar pemerintah;
  4. Bidang Penataan Ruang, berperan untuk menyusun perencanaan tata ruang skala provinsi, serta melakukan pemanfaatan dan pengendalian atas rencana tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
  5. Bidang Jasa Konstruksi, berperan melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
  6. Bidang Pengembangan Permukiman

Ada yang ingin Sobat PUPR sampaikan ? Scan QR dibawah ini
Responsive image
Pelayanan Aduan & Permohonan Informasi

Akses Daftar Informasi Publik
Responsive image
Daftar Informasi Publik

Telusuri
Agenda

Sidang pleno Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) WS Sumbawa 2023 - 2024

-

Hotel Lombok Raya.

Rabu

13.00 WITA


Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

-

Aula Dinas Kominfotik NTB.

Rabu

09.00 WITA


Exit Meeting Pemeriksaan Akhir Massa Jabatan Gubernur dan Wagub NTB

Bina Marga

Ruang Rapat Anggrek Setda NTB.

Rabu

09.00 WITA


Pembahasan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Terkait Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)

Sumber Daya Air

Zoom Meeting.

Rabu

09.00 WITA


Rapat Pembahasan Inver PPTPKH Kab. Lotim dan Kab. Bima

Tata Ruang

Hotel Golden Palace.

Rabu

08.30 WITA

Arsip Berita
Like Us On Facebook
Follow Us On Twitter
Subscribe Us On Youtube
Pengunjung

Hari Ini : 0

Kemarin : 0

Minggu Ini : 0

Bulan Ini : 1619

Total Pengunjung : 421031

Polling Website

Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?


Link Terkait