Diterbitkan Senin, 3 Juli 2023 oleh AdminPUPR
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang , terdapat pula urusan pusat yang dilaksanakan di daerah, yaitu kegiatan tugas-pembantuan dari pemerintah pusat untuk kegiatan yang bersifat fisik, khususnya untuk bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, maka kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan daerah bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai kedudukannya struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB dalam Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 50 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi NTB, terdiri dari Kepala Dinas, (1) Sekretariat, (2) Bidang Sumber Daya Air, (3) Bidang Bina Marga, (4) Bidang Cipta Karya, (5) Bidang Tata Ruang, (6) Bidang Bina Konstruksi dan (7) Bidang Pengembangan Permukiman serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB menyelenggarakan fungsi – fungsi :
Sesuai Peraturan Gubernur nomor 84 tahun 2020 terdapat 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPUPR Provinsi NTB yaitu 1) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok, 2) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Sumbawa, 3) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Sumbawa Bagian Timur, 4) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, 5) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa, 6) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, 7) Balai Pengujian Material Konstruksi. Berikut tugas dan fungsinya: Klik Disini untuk Tugas Fungsi UPTD
Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB terdiri dari Pimpinan, Pembantu Pimpinan dan Pelaksana dengan Struktur Organisasi sebagaimana terlihat pada Gambar berikut :
Struktur Organisasi PUPR (2023)
Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB Tahun 2023 (Status : Januari 2023 )
Adapun peran Dinas Pekerjaan Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi :
Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Minggu Ini : 0
Bulan Ini : 1619
Total Pengunjung : 421031
Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?