Diterbitkan Senin, 10 Agustus 2020 oleh M. Kausar 1911 kali dilihat
TKPRD Provinsi NTB telah melaksanakan pembahasan Materi Teknis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar yang dihadiri oleh dinas terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten pada beberapa waktu yang lalu.
Penyusunan materi teknis RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan bantuan teknis percepatan perda Online Single Submission RDTR dan Peraturan Zonasi (OSS RDTR dan PZ) di 57 kabupaten/kota pada tahun 2019. Sehubungan dengan RDTR Sumbawa Besar ini adalah percepatan perda OSS maka sesuai dengan hasil kesepakatan tanggal 2 Februari 2020, dilakukan rapat lintas sektor tanggal 18 Februari 2020.
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melakukan proses percepatan rekomendasi Gubernur sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Percepatan Penetapan Peraturan Daerah Tentang RDTR untuk mendukung OSS yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2020 bahwa validasi KLHS dan rekomendasi Gubernur dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi selambat-lambatnya pada Minggu ke-4 bulan Maret 2020.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum dapat menuntaskan materi teknis dan Ranperda dan menyerahkan dokumen tersebut ke Provinsi sesuai dengan jadwal yang disepakati yaitu pada minggu ke-4 Bulan Februari dan finalisasi dokumen diserahkan padak pertengahan bulan Juli tahun 2020. Sehingga, rekomendasi Gubernur belum dapat dikeluarkan sesuai dengan waktu yang disepakati.
Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Sumbawa tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar Tahun 2020-2040 telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN tanggal 18 Juni 2020 dengan catatan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu surat rekomendasi Gubernur, surat validasi KLHS dan berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Penyempurnaan/penyelarasan materi teknis dan Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar tahun 2020 – 2040 harus segera dilaksanakan sesuai dengan masukan dan koreksi dari TKPRD Provinsi NTB tanggal 6 Agustus 2020 dan hasil pengintegrasian rekomendasi KLHS akan dibahas kembali pada agenda Clearing House selambat-lambatnya pada akhir Bulan Agustus 2020.
Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Minggu Ini : 0
Bulan Ini : 1293
Total Pengunjung : 548965
Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?