Diterbitkan Jumat, 22 Maret 2024 oleh M. Kausar 455 kali dilihat
Salah satu sumber dalam penarikan pajak adalah air permukaan, dimana pajak ini dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Guna optimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP), maka Bappenda Provinsi NTB mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan stakeholder terkait yang berlangsung di ruang rapat TMDU Bappenda NTB. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Bapak L. Kusuma Wijaya, ST, MT.
Agenda kegiatan pada hari ini 21 Maret 2024 yang dibuka oleh Sekretaris Bappenda Bapak Mohammad Husni S.Sos., M.Si. antara lain mengenai perumusan tugas tim dan rencana pelaksanaan kegiatan. Rapat ini juga melakukan inventaris dan identifikasi tentang potensi baik yang sudah terdata maupun belum. Selama 4 tahun pelaksanaan Penarikan pajak dari sektor air permukaan perlu dilakukan evaluasi karena terjadinya penurunan pendapatan dari pajak ini.
Langkah dan terobosan strategis sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan pajak air permukaan antara lain melalui kegiatan monitoring dan evaluasi kondisi eksisting di lapangan, serta pendataan objek pajak baru dari sumber Potensi yang ada di lapangan sesuai dgn informasi dari masyarakat maupun OPD terkait lainnya. Hasil Rapat Tim Teknis ini akan dijadikan bahan penyusunan SK Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAP yang akan dibuat sambil menunggu disahkannya Peraturan Gubernur tentang Harga Dasar PAP.
Tinggalkan Komentar :
Komentar :
Belum Ada Komentar
Inovasi Layanan : BeGAWE
Ada yang ingin Sobat PUPR sampaikan ? Scan QR dibawah ini