Diterbitkan Senin, 8 Juli 2019 oleh M. Kausar 1533 kali dilihat
Senin, 8 Juli 2019 diadakan rapat bersama Pansus III DPRD Kabupaten Bima dengan mengangkat tema Konsultasi Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan Sila. Rapat yang diselenggarakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat itu dipimpin Ir. H. Azhar, MM selaku Sekretaris I TKPRD Provinsi NTB dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Anggota DPRD Kabupaten Bima yang tergabung dalam Pansus Perencanaan Tata Ruang Perkotaan Sila, Bappeda Provinsi NTB, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Provinsi NTB, Dinas PUPR Kabupaten Bima dan TKPRD Provinsi NTB.
Tema tersebut diangkat Pansus III DPRD Kabupaten Bima guna mengkonsultasikan beberapa hal mengenai kebijakan penataan ruang, sinkronisasi aturan Tata Ruang Kabupaten / Kota dengan aturan Provinsi dan juga tahapan terkait proses pengajuan Raperda yang dimaksud.
Berikut merupakan poin-poin yang ingin dikonsultasikan kepada TKPRD Provinsi NTB yaitu: 1. Ingin penjelasan dari Gubernur melalui TKPRD Provinsi NTB tentang hasil analisa dari TKPRD yang dilakukan terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Khusus Wilayah Perkotaan Sila, sehingga Gubernur memberi rekomendasi sebagai dasar pengajuan persetujuan substansi di Kementerian ATR, 2. Membahas Persetujuan substansi Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sila yang diterbitkan oleh Kementerian ATR pada tanggal 1 agustus 2018 melalui surat, 3. Ingin mengetahui rencana strategis dan design penataan dan pengembangan kawasan Lewamori, 4. Dalam Raperda RDTR dan Perkotaan sila yang diajukan oleh Pemerintah Daerah ini, ada tiga desa yang menurut Pansus DPRD cukup strategis untuk pengembangan kawasan perkotaan, namun dalam Raperda ini tidak diakomodir menjadi bagian dari wilayah pengembangan perkotaan yaitu Desa Kara, Desa Rada dan Desa Nggembe dimana di desa-desa tersebut banyak lahan kering dan lahan yangg tidak berpotensi menjadi sawah berkelanjutan, 5. Ingin mendapatkan gambaran dan solusi-solusi kedepan untuk melakukan penyesuaian dalam menegakkan Raperda dan pembangunan yang sesuai RDTR.
Setelah bersama TKPRD Provinsi NTB membahas hal-hal yang ingin dikonsultasikan dalam rapat tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bima segera konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dalam membahas penyusunan Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan Sila terkait poin nomor 4 (empat) diatas.~ppid~.
Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Minggu Ini : 0
Bulan Ini : 1680
Total Pengunjung : 572616
Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?