Diterbitkan Kamis, 27 April 2017 oleh Eka Satria Bahari, A.Md 4774 kali dilihat
Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Provinsi NTB sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun, namun sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian dan/atau simpangan antara rencana dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu diperlukan review/peninjauan kembali (PK) terhadap RTRW Provinsi NTB sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang dan kebutuhan pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
PK RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan suatu proses penyempurnaan dari RTRW Provinsi NTB Tahun 2009-2029 yang dilaksanakan secara berkala selama jangka waktu perencanaan berjalan.

Hasil koordinasi dengan Sekertaris Dinas dan Bidang Teknis lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, dan Balai Jalan Nasional Wilayah IX Mataram terdapat beberapa hal yang mengakibatkan perubahan terhadap struktur ruang terutama pada sistem jaringan transportasi, sumber daya air, dan persampahan sebagai akibat dari adanya perubahan RPJMN, Percepatan Proyek Strategis, Perubahan Regulasi dan dinamika internal pembangunan di Provinsi NTB.
Pada sistem jaringan transportasi yaitu perubahan pada fungsi dan status Jalan Nasional (Permen PUPR RI Nomor 248/2015), perubahan fungsi dan status Jalan Provinsi (SK Gubernur NTB Nomor 620-350 Tahun 2016) dan rencana pembangunan beberapa ruas jalan seperti pembangunan by pass BIL-Kuta, port to port (Lembar-Mataram-Labuan Lombok), jalan Lingkar Utara Kota Tanjung, jalan Wakul (IPDN)-by pass BIL, jembatan Lewamori dan jalan Penyaring-Labu Sawo-Sp. Negara serta peningkatan fungsi jalan Kolektor Primer 2 menjadi Kolektor Primer 1 untuk konektivitas Lingkar Utara Pulau Lombok, Lingkar Selatan Pulau Lombok, Lingkar Utara Pulau Sumbawa (Tambora).
Sistem jaringan sumber daya air penyesuaian terhadap Wilayah Sungai (WS) Sumbawa yang menjadi WS Strategis Nasional, perubahan Daerah Irigasi (DI) Pemerintah dan DI Provinsi (Permen PU Nomor 14 Tahun 2015), Rencana Pembangunan Bendungan (Meninting, Mujur, Amor-amor, Senaru, Salkung, Segara, Pelangan, Beringin Sila, Kerekeh, Labangka, Tiu Rara, Tiu Suntuk, Keli, Manggeasi, Elang Desa, Karumbu, Panda, Busu dan Kendo), Rencana Pembangunan Jaringan Suplesi Irigasi (East Divertion Canal, West Divertion Canal, Kwangko-Waru).
Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Minggu Ini : 0
Bulan Ini : 1680
Total Pengunjung : 572090
Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?