Diterbitkan Jumat, 2 Agustus 2019 oleh M. Kausar 3751 kali dilihat
Pada Jumat, 2 Agustus 2019 telah diadakan rapat dengan pembahasan permohonan izin penggunaan bagian jalan untuk Jaringan Utilitas Pipa Air Minum. Rapat tersebut dipimpin oleh Ir. H. Azhar, MM selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB dan dihadiri ACT NTB, Dinas PU Kabupaten Lombok Timur, BPJN IX, Balai TNGR NTB dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi NTB.
Pemohon sekaligus pelaksana pemasangan pipa tersebut yaitu dari pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) NTB yang bekerjasama dengang Peace Winds Jepang (Dana hibah).
Disampaikan ACT NTB bahwa pasca gempa, ACT sudah melakukan assessment keseluruh lokasi gempa dan mengetahui kondisi di Desa Sajang laten kering. Perpipaan dengan mengambil sumber mata air di Rinjani selalu rusak dikarenakan gempa dan kebakaran.

Bahkan, saat ini jalur yang sering dilalui untuk mengambil air tersebut sudah bisa dilewati lagi akibat bencana alam. Untuk itu, ACT akan mengambil alternatif pipanisasi dengan sumber mata air dari sembalun. Jalur pipa yang dimaksud hanya akan memotong jalan (Cross) yang berada di Dusun Longken Desa Sajang Lombok Timur. Diperkirakan jalur pipa yang memotong jalan tersebut sepanjang 6-10 meter.
Disampaikan oleh pihak BPJN IX bahwa lokasi jalan yang dimohonkan tersebut saat ini dalam tahap pelebaran dan dalam waktu yang tidak lama akan dilakukan pengaspalan. Karena itu, koordinasi yang intens dan cepat antara ACT dengan BPJN IX dan TNGR NTB harus dilakukan. Diketahui bahwa akan dilakukan survei ke lapangan pada Sabtu, 3 Agustus 2019 untuk memastikan lokasi yang dimohonkan. Diharapkan pihak pemohon yakni ACT NTB untuk juga sejalan mempersiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku. ~ppid~
Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Minggu Ini : 0
Bulan Ini : 1680
Total Pengunjung : 572727
Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?