Rapat Pembahasan Harmonisasi RTRW Provinsi NTB 2024-2044 dengan Ranperda RTRW KLU 2025-2044
Diterbitkan Senin, 20 Januari 2025 oleh M. Kausar 239 kali dilihat
Forum Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu 15 Januari 2025 mengadakan Rapat Pembahasan Harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024-2044 dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara 2025-2044. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Anggota FPR NTB beserta unsur Pokja FPR Provinsi NTB yang terdiri dari beberapa OPD. Untuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dihadiri langsung oleh Pejabat Sekretaris Daerah Lombok Utara, Kepala Dinas PUPR Lombok Utara sebagai koordinator penyusun RTRW beserta jajarannya dan beberapa OPD Lainnya. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR NTB.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk memastikan muatan yang diatur pada Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Utara selaras dengan RTRW Provinsi NTB baik pengaturan Struktur Ruang, Pola Ruang, Kententuan Umum Zonasi (KUZ) serta Indikasi Program. Beberapa masukan yang perlu diperhatikan salah satunya terkait dengan identifikasi kembali kegiatan perikanan yang tertuang dalam pola ruang Kawasan Perikanan baik untuk perikanan Budidaya maupun perikanan tangkap
Berita Acara Rapat Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Utara yang akan menjadi salah satu syarat administrasi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk melaksanakan Pembahasan Rakor Lintas Sektoral di Kementrian ATR/BPN.
Pemkab Lombok Utara diharapkan segera mengajukan permohonan ke Pemerintah Pusat agar penetapan Perda RTRWnya bisa tepat waktu selambatnya 12 bulan sejak RTRW Prov NTB ditetapkan
Tinggalkan Komentar :
Komentar :
Belum Ada Komentar
Inovasi Layanan : BeGAWE
Ada yang ingin Sobat PUPR sampaikan ? Scan QR dibawah ini