Diterbitkan Sabtu, 6 Oktober 2018 oleh M. Kausar 2297 kali dilihat
Mataram, Penanganan pasca bencana gempa Lombok memasuki masa transisi darurat kepemulihan. Salah satu penanganan pasca gempa yaitu perbaikan atau rehabilitasi bangunan – bangunan gedung Pemerintah Provinsi NTB, RSUP, RSJ maupun bangunan – bangunan gedung yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Pelaksanaan rehabilitasi bangunan gedung pemerintah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi NTB. Pada tahap awal ini, DPUPR Provinsi NTB ditugaskan dalam perbaikan tersebut untuk dapat menyelesaikan percepatan perbaikan hingga akhir tahun 2018 dan untuk efisiensi biaya.
Tahapan – tahapan sekaligus menjadi pedoman dalam penanganan bangunan gedung mengikuti aturan DPUPR Provinsi NTB sebagai pelaksana yang mengacu pada ketetapan Peraturan Lembaga No. 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa dalam penanganan keadaan darurat. Secara garis besar pengadaan barang / jasa terbagi menjadi 3 tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan (pemilihan dan pengerjaan) dan penyelesaian pembayaran.
Rehabilitasi bangunan – bangunan gedung pemerintah memprioritaskan bangunan dengan tingkat kerusakan sedang dan berdasarkan urgensi pelayanan publik. Untuk tingkat kerusakannya sendiri ditentukan berdasarkan luasan bangunan gedung tersebut.
Proses pengerjaan / pelaksanaan rehabilitasi telah dimulai pada 1 Oktober 2018 yang lalu berlokasi kantor Gubernur dan Wakil Gubernur. Perbaikan untuk masing-masing OPD akan dikerjakan kurang lebih 3 hari setelah dilakukan pemeriksaan bersama – sama baik dari pihak OPD yang bersangkutan, DPUPR dan penyedia barang / jasa. ~ppid~
Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Minggu Ini : 0
Bulan Ini : 1680
Total Pengunjung : 572489
Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?