Diterbitkan Kamis, 27 Juni 2019 oleh M. Kausar 2539 kali dilihat
Pentingnya peningkatan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Konstruksi di daerah dipaparkan oleh Ir. H. Ahmadi, Sp-1 selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Provinsi NTB dalam forum Sosialisasi Peraturan Perundangan Operasionalisasi Mobile Training Unit (MTU) kepada Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Forum sosialisasi yang diselenggarakan di Grand Legi Hotel Lombok – Mataram itu difasilitasi oleh Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Provinsi NTB dengan mengundang SKPD yang menunjang percepatan sertifikasi dan SMK yang mempunyai jurusan bangunan di Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dalam forum tersebut menghadirkan 3 narasumber yakni Z. Tolhas. P. Sidabutar, Dipl. Um selaku Kepala Balai Material dan Peralatan Konstruksi Kementerian PUPR, Amanda Devianty, ST, M.Tech selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Pengendalian Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR dan Taufikkurahman, ST selaku Kepala Pelaksana USBU P. Lombok – LPJK Provinsi NTB.
Tambah Ir. H. Ahmadi, Sp-1 dalam forum tersebut mengatakan kegiatan sosialisasi ini guna membahas tahapan dalam merealisasikan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Perangkat Daerah dan UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah Jasa Konstruksi sekaligus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi melalui program percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU).
Mobile Training Unit (MTU) sendiri merupakan sebuah sarana berupa sebuah unit mobil untuk memperoleh sertifikat yang saat ini dikelola dan dapat dipinjam di Provinsi. Dengan MTU dapat digunakan dari bimbingan teknis, pelatihan hingga uji sertifikasi. Saat ini, MTU dapat melayani pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja untuk 6 jabatan kerja yaitu tukang pipa, tukang las, tukang listrik, tukang batu, tukang kayu dan tukan besi. Kedepannya akan ada pengembangan jabatan kerja yaitu juru ukur, aplikator RISHA dan aplikator baja ringan.
Disampaikan oleh Z. Tolhas. P. Sidabutar, Dipl. Um bahwa dari 8.3 juta tenaga kerja konstruksi di Indonesia baru 7.4% yang bersertifikat. Sedangkan didalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menerangkan bahwa tenaga kerja yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi WAJIB bersertifikat kompetensi kerja.
Untuk itu, diharapkan Kabupaten/Kota pada tahun 2019 ini secara berkesinambungan mampu melaksanakan percepatan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja TERAMPIL dibidang konstruksi dengan memanfaatkan Mobile Training Unit (MTU). Dengan memiliki sertifikasi keahlian dibidang Jasa Konstruksi diharapkan tenaga kerja lokal mampu meningkatkan mutu, kualitas dan pendapatannya serta memberikan jaminan pengakuan terhadap keahliannya melalui sertifikat kompetensi yang juga dapat menunjang produktifitas dan kinerja pembangunan infrastruktur daerah. ~ppid~
Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Minggu Ini : 0
Bulan Ini : 1293
Total Pengunjung : 548964
Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?