TINDAK LANJUT INDIKASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERTOKOAN DI SEBELAH BARAT MATARAM MALL (GELAR PERKARA)

TINDAK LANJUT INDIKASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERTOKOAN DI SEBELAH BARAT MATARAM MALL (GELAR PERKARA)

Diterbitkan Minggu, 11 November 2018 oleh M. Kausar 3780 kali dilihat


Mataram – November 2018, Maraknya indikasi pelanggaran Tata Ruang di beberapa Kabupaten / Kota diduga dikarenakan adanya ijin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota yang tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang.

Dari beberapa beberapa lokasi yang telah terindikasi melakukan pelanggaran, terdapat 1 pelanggaran yang memenuhi syarat dan bukti adanya pelanggaran yang dapat diproses lebih lanjut. Pelanggaran yang dimaksud yakni pembangunan toko diatas saluran irigasi di jalan Cilinaya Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Pada awalnya pembangunan dilakukan oleh pemerintah secara tidak permanen dengan menggunakan bahan material kayu/papan. Oleh masyarakat yang memanfaatkan bangunan tersebut dibuat menjadi permanen dengan menggunakan beton (tidak memiliki ijin mendirikan bangunan). Akibat adanya bangunan toko diatas saluran irigasi tersebut menyebabkan kerusakan dan tidak berfungsinya saluran irigasi sebagaimana mestinya.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada badan saluran irigasi dan menutup akses ke saluran irigasi tersebut sehingga tidak bisa difungsikan oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Prov. NTB sudah melakukan upaya frekuentif, sosialisasi, komunikasi, dialog dengan Pemkot Mataram dan pihak-pihak terkait namun rekomendasi dalam upaya penertiban dan pengendalian tata ruang tidak terlalu signifikan

Akan tetapi, Pemerintah Kota sudah berusaha melakukan etikat baik dengan melakukan penertiban dibeberapa titik yang terindikasi melanggar.

Tanggal 2 Agustus 2018 adanya surat Kepala Dinas PUPR Kota Mataram perihal peringatan pembongkaran dan pada hari Senin, 15 Oktober 2018 telah dilaksanakan pembongkaran bangunan (objek perkara) yang menutup saluran irigasi.

Terkait permasalahan tersebut, sudah ada pemanggilan terhadap pejabat Pemerintah Kota untuk dimintai keterangan terkait perijinan yang telah dikeluarkan.

Perlu untuk dicermati bersama, penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif dimaksudkan agar terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Landasan hukum berkenaan penyelenggaraan penataan ruang sudah diatur didalam Undang – Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menyangkut permasalahan dijalan Cilinaya Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram melibatkan beberapa pasal, diantaranya: Pasal 61 huruf “d” Jo Pasal 72 berbunyi “Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf “d”, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Yang dimaksud setiap orang adalah setiap orang sebagai manusia alamiah sebagai subjek hukum (naturlijke person). Setiap orang yang melakukan penutupan terhadap akses milik umum dalam hal ini pengelola bangunan yang diberada diatas saluran irigasi.

Pasal 37 ayat 7 Jo Pasal 73 ayat 1 berbunyi ““Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”.

Pasal 73; Ayat 1 “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 2 “Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya”.

Langkah-langkah yang kini diambil oleh Pemprov/Pemkab/Pemkot guna membuat jera dan mengurangi pelanggaran – pelanggaran yang berpotensi merusak pola tatanan lingkungan. Dinas PUPR Prov. NTB juga berharap upaya pengendalian Tata Ruang dapat terwujud dan menjadi salah satu upaya penertiban dan konsistensi terhadap Tata Runag yang sudah ada.~ppid~


Tinggalkan Komentar :



Komentar :

Belum Ada Komentar

Inovasi Layanan : BeGAWE
Responsive image

Ada yang ingin Sobat PUPR sampaikan ? Scan QR dibawah ini
Responsive image
Pelayanan Aduan & Permohonan Informasi

Akses Daftar Informasi Publik
Responsive image
Daftar Informasi Publik

Responsive image
Responsive image
Survei Kepuasan Masyarakat Online Terintegrasi
KLIK DISINI

Telusuri
Agenda

Koordinasi Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS di Wilayah NTB 2025 -2029 Pengelolaan dan Antisipasi Bencana Hidrologi.

-

Ruang Rapat Bappeda Prov NTB

Senin

14:00 WITA


Kunjungan Lapangan President Of Asian Development Bank (ADB).

SDA

Sekretarian GP3A Tengker Daerah Irigasi Gde Bongoh, Kab Loteng

Senin

14:00 WITA


Pelaksanaan Launching Koperasi.

-

Koperasi Desa Merah Putih Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat

Senin

10.00 WITA


Pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAP Tahun 2025.

-

Ruang Rapat TMOU, Bappenda Prov NTB

Senin

09:00 WITA


Pemetaan Kompetensi ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

UP

Ruang CAT UPPK, BKD Prov NTB

Senin

07.30 WITA

Responsive image
Responsive image
Arsip Berita
Like Us On Facebook
Follow Us On Twitter
Subscribe Us On Youtube
Pengunjung

Hari Ini : 0

Kemarin : 0

Minggu Ini : 0

Bulan Ini : 1680

Total Pengunjung : 572473

Polling Website

Apakah Website Ini cukup membantu anda dalam mencari Informasi Ke-PU-an ?



Link Terkait