Penyusunan Basis Data Peta RTRW dan RDTR
Kamis, 01 Juli 2021
324
Berita
Sekretariat
Saat ini penyusunan peta RTRW dan RDTR harus mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Peta RDTR. Bertempat di Hotel Park5 Cilandak Jakarta Selatan, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Direktorat Jenderal Tata RuangΒ Kementerian ATR/BPN mengadakan Training of Trainer (TOT) Penyusunan Basis Data Peta RTRW dan RDTR.
Dalam acara tersebut, para narasumber memberikan pemaparan terkait panduan pengisian basis data peta rencana tata ruang, dan pemaparan tahapan-tahapan penyusunan RTRW/RDTRK yang disesuaikan dengan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan output Perda untuk RTRW dan Perkada untuk RDTR. Hal ini telah dilakukan oleh Pemda Kota Ambon dan Kota Gorontalo selaku peserta. Selanjutnya dilakukan diskusi tentang permasalahan dalam penyusunan basis data peta di daerah masing-masing peserta termasuk Provinsi NTB.
Dalam acara tersebut juga dibahas penyusunan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RZWP3K yang terkendala berupa kodefikasi untuk ruang laut yang belum tertuang dalam Permen ATR/BPN 14/2020 tentang Basis Data. Selanjutnya tim evaluator dan Studio Peta Ditjen Tata Ruang akan berkoordinasi dengan Kementrian agar Ranpermen terkait basis data yang sudah disinkronkan Ruang Darat dan Ruang Laut.
Selain PP 21/2021, dibahas juga perubahan nomenklatur Permen 14/2021 menjadi Ranpermen tentang Basis Data yang akan disahkan pada tahun 2021, beberapa perubahan nomenklatur diantaranya yaitu Zona Energi menjadi Kawasan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi, Zona Pariwisata tetap; Zona Pelabuhan menjadi Kawasan Transportasi; Zona Perikanan Budidaya menjadi Kawasan Perikanan; Zona Perikanan Tangkap menjadi Kawasan Perikanan; Zona Pertambangan tetap; Zona Biota Laut menjadi Migrasi Satwa atau Bagan Peralihan; dan Sistem Jaringan Sumber Daya Air (SDA) memasukan jaringan irigasi (line), jaringan air bersih (line), maupun bangunan pendukung/pengambil utama (point) disesuaikan dengan kebutuhan dan kedetailan pemerintah daerah masing-masing.
Berita Terkait
Dinas PUPR-PKP NTB Gelar Rapat Koordinasi Pengelola Teknis Pembangunan Gedung Ne...
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wija...
Forum Penataan Ruang Provinsi NTB Bahas Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa 2026 2045
Forum Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wil...
Dinas PUPRPKP NTB Lakukan Monitoring Ruas Jalan Terdampak Banjir 2025 di Pulau S...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Provinsi Nusa Teng...
PUPRPKP NTB Gelar Rapat Koordinasi Rencana Peningkatan Jalan dan Jembatan Kawasa...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB mengg...


