πŸ”Š Mode Baca Aktif
Ukuran: Normal
Shortcut:
Ctrl+Alt+C: Kontras
Ctrl+Alt+R: Baca
Ctrl+Alt+=: Perbesar
Ctrl+Alt+-: Perkecil

Penyusunan Basis Data Peta RTRW dan RDTR

Penyusunan Basis Data Peta RTRW dan RDTR
Kamis, 01 Juli 2021
172
Berita
Sekretariat

Saat ini penyusunan peta RTRW dan RDTR harus mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Peta RDTR. Bertempat di Hotel Park5 Cilandak Jakarta Selatan, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Direktorat Jenderal Tata RuangΒ  Kementerian ATR/BPN mengadakan Training of Trainer (TOT) Penyusunan Basis Data Peta RTRW dan RDTR.

Dalam acara tersebut, para narasumber memberikan pemaparan terkait panduan pengisian basis data peta rencana tata ruang, dan pemaparan tahapan-tahapan penyusunan RTRW/RDTRK yang disesuaikan dengan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan output Perda untuk RTRW dan Perkada untuk RDTR. Hal ini telah dilakukan oleh Pemda Kota Ambon dan Kota Gorontalo selaku peserta. Selanjutnya dilakukan diskusi tentang permasalahan dalam penyusunan basis data peta di daerah masing-masing peserta termasuk Provinsi NTB.

Dalam acara tersebut juga dibahas penyusunan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RZWP3K yang terkendala berupa kodefikasi untuk ruang laut yang belum tertuang dalam Permen ATR/BPN 14/2020 tentang Basis Data. Selanjutnya tim evaluator dan Studio Peta Ditjen Tata Ruang akan berkoordinasi dengan Kementrian agar Ranpermen terkait basis data yang sudah disinkronkan Ruang Darat dan Ruang Laut.

Selain PP 21/2021, dibahas juga perubahan nomenklatur Permen 14/2021 menjadi Ranpermen tentang Basis Data yang akan disahkan pada tahun 2021, beberapa perubahan nomenklatur diantaranya yaitu Zona Energi menjadi Kawasan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi, Zona Pariwisata tetap; Zona Pelabuhan menjadi Kawasan Transportasi; Zona Perikanan Budidaya menjadi Kawasan Perikanan; Zona Perikanan Tangkap menjadi Kawasan Perikanan; Zona Pertambangan tetap; Zona Biota Laut menjadi Migrasi Satwa atau Bagan Peralihan; dan Sistem Jaringan Sumber Daya Air (SDA) memasukan jaringan irigasi (line), jaringan air bersih (line), maupun bangunan pendukung/pengambil utama (point) disesuaikan dengan kebutuhan dan kedetailan pemerintah daerah masing-masing.

Bagikan:

Berita Terkait

Rapat Pembahasan Optimalisasi Jaringan Distribusi Air SPAM Semongkat

Rapat Pembahasan Optimalisasi Jaringan Distribusi Air SPAM Semongkat

Dinas PUPRPKP Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi pembahasan usulan optimalisasi Jaringan Distri...

Kamis, 29 Januari 2026 πŸ‘οΈ 23
Pemprov NTB Perkuat Koordinasi Penanganan Ruas Jalan Lendangguar Lunyuk

Pemprov NTB Perkuat Koordinasi Penanganan Ruas Jalan Lendangguar Lunyuk

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapa...

Rabu, 31 Desember 2025 πŸ‘οΈ 52
Rapat Koordinasi Infrastruktur Tahun 2025, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Rapat Koordinasi Infrastruktur Tahun 2025, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan R...

Kamis, 18 Desember 2025 πŸ‘οΈ 54
Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Ahli Muda (Jenjang 7) Teknik Jalan Tahun 2025

Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Ahli Muda (Jenjang 7) Teknik Jalan Tahun 2025

Suasana penuh semangat menyelimuti Ballroom Hotel Lombok Plaza Mataram ketika Dinas Pekerjaan Umum d...

Selasa, 18 November 2025 πŸ‘οΈ 41
Copyright Β© Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025