Tugas dan Fungsi Bidang Tata Ruang
- Tugas
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengaturan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Fungsi
- Penyusunan kebijakan strategis di Bidang Tata Ruang;
- Pelaksanaan kebijakan strategis di Bidang Tata Ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Tata Ruang;
- Pelaksanaan pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Tata Ruang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
| No | Acara | Lokasi | Jam | Disposisi |
|---|
BERITA
Forum Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wil...
Kamis, 05 Maret 2026
113
DPUPR Prov NTB yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang menerima kunjungan Pimpinan DPRD Kota Bima bese...
Senin, 09 September 2024
152
PENGUMUMAN
Tidak ada berita ditemukan.


