Beranda /
Bidang Tata Ruang
TENTANG UNIT
Tugas dan Fungsi Bidang Tata Ruang
- Tugas
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengaturan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Fungsi
- Penyusunan kebijakan strategis di Bidang Tata Ruang;
- Pelaksanaan kebijakan strategis di Bidang Tata Ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Tata Ruang;
- Pelaksanaan pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Tata Ruang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Struktur Bidang Tata Ruang
AGENDA
| No | Acara | Lokasi | Jam | Disposisi |
|---|
FILE/DOKUMEN
| No | Berkas | Tahun | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data ditemukan. | ||||
REGULASI
| No | Regulasi | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|
| Tidak ada data regulasi ditemukan. | |||
PENGUMUMAN
Tidak ada berita ditemukan.



Senin, 09 September 2024
108