🔊 Mode Baca Aktif
Ukuran: Normal
Shortcut:
Ctrl+Alt+C: Kontras
Ctrl+Alt+R: Baca
Ctrl+Alt+=: Perbesar
Ctrl+Alt+-: Perkecil
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR

Lalu Kusuma Wijaya, ST, MT
Pembina Utama Muda (IV/c)
Eselon II


Link Selengkapnya: Klik Disini
TENTANG UNIT


Tugas dan Fungsi Bidang Sumber Daya Air

  • Tugas

Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Perencanaan Teknis Sumberdaya Air, Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Konservasi Sumber Daya Air.  

  • Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Sumber Daya Air;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Sumber Daya Air;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Sumber Daya Air;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Sumber Daya Air; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

 

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, maka kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB adalah sebagai berikut :

  • Urusan pekerjaan umum, merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang terdiri dari sub bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya (perkotaan dan perdesaan, air minum, air limbah, persampahan, drainase, permukiman, bangunan gedung dan lingkungan) dan jasa konstruksi;
  • Urusan penataan ruang, merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang terdiri dari sub bidang pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan. Urusan wajib melekat pada urusan dalam skala provinsi;

Sesuai dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kedudukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB  mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan daerah bidang Pekerjaan  Umum dan Tata Ruang.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai kedudukannya struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB dalam Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 tahun 2023 (Pergub No 8 Tahun 2023) tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi NTB, terdiri dari Kepala Dinas, (1) Sekretariat, (2) Bidang Sumber Daya Air, (3) Bidang Bina Marga, (4) Bidang Cipta Karya, (5) Bidang Tata Ruang, (6) Bidang Bina Konstruksi dan (7) Bidang Pengembangan Permukiman serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB menyelenggarakan fungsi – fungsi :

  1. Penyusunan program dan anggaran di Bidang Pekerjaan Umum;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional pemeliharaan peralatan;
  3. Pelaksanaan uji bahan dan material;
  4. Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi dan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
  5. Klik Disini untuk Tugas Fungsi Bidang-Bidang


Sesuai Peraturan Gubernur nomor 84 tahun 2020 terdapat 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPUPR Provinsi NTB yaitu  1) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Lombok, 2) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Sumbawa, 3) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pulau Sumbawa Bagian Timur, 4) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, 5) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa, 6) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur, 7) Balai Pengujian Material Konstruksi. Berikut tugas dan fungsinya: Klik Disini untuk Tugas Fungsi UPTD

Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB terdiri dari Pimpinan, Pembantu Pimpinan dan Pelaksana dengan Struktur Organisasi sebagaimana terlihat pada Gambar berikut :

Struktur Organisasi PUPR (2025)

Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB Tahun 2025 (Status : Januari 2025 )


Adapun peran Dinas Pekerjaan Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi :

  1. Bidang Sumber Daya Air, berperan melaksanakan pengelolaan sungai dan infrastruktur irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi, dengan tiga pilar pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air;
  2. Bidang Bina Marga, berperan untuk melaksanaan pengelolaan jalan dan jembatan yang berstatus Jalan dan Jembatan Provinsi, baik yang terkait pemeliharaan rutin, rehabilitasi, peningkatan maupun pembangunan dari jaringan jalan yang ada di Provinsi NTB;
  3. Bidang Cipta Karya, berperan melaksanakan tugas penyediaan infrastruktur dasar (basic infrastructure) untuk peningkatan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, peningkatan layanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di perkotaan dan perdesaan. Ruang lingkup pelayanan ini meliputi : (1) Permukiman, (2) Air Minum, (3) Air Limbah, (4) Persampahan, (5) Drainase, dan (6) Penataan Bangunan dan Lingkungan. Khusus bidang Cipta Karya, pada prinsipnya hampir semua lingkup tugas pelaksanaan pembangunan pada bidang ini merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melaksanakan tugas – tugas TURBINWAS dan yang bersifat concurrent atas permintaan daerah dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah serta Standar Pelayanan Minimum (SPM). Untuk kesepakatan pelaksanaan program kegiatannya dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah yang merupakan kesepakatan bersama antar pemerintah;
  4. Bidang Penataan Ruang, berperan untuk menyusun perencanaan tata ruang skala provinsi, serta melakukan pemanfaatan dan pengendalian atas rencana tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
  5. Bidang Jasa Konstruksi, berperan melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
  6. Bidang Pengembangan Permukiman

Program Strategis (IKU 2025)

 

struktur organisasi
Struktur Bidang Sumber Daya Air

Copyright © Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025