🔊 Mode Baca Aktif
Ukuran: Normal
Shortcut:
Ctrl+Alt+C: Kontras
Ctrl+Alt+R: Baca
Ctrl+Alt+=: Perbesar
Ctrl+Alt+-: Perkecil
KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

perkim
Penata Tingkat I (III/d)
Eselon III


Link Selengkapnya: Klik Disini
TENTANG UNIT

 

Tugas dan Fungsi Bidang Perkim

  • Tugas

Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kegiatan Perumahan, Pemukiman, Pengendalian dan Pengembangan Perumahan Pemukiman, dan Kerjasama Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

  • Fungsi
  1. Perumusan kebijakan strategis dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
struktur organisasi
Struktur Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Copyright © Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025