Beranda /
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
perkim
Penata Tingkat I (III/d)
Eselon III
Link Selengkapnya:
Klik Disini
TENTANG UNIT
Tugas dan Fungsi Bidang Perkim
- Tugas
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kegiatan Perumahan, Pemukiman, Pengendalian dan Pengembangan Perumahan Pemukiman, dan Kerjasama Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
- Fungsi
- Perumusan kebijakan strategis dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Struktur Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
AGENDA
| No | Acara | Lokasi | Jam | Disposisi |
|---|
FILE/DOKUMEN
| No | Berkas | Tahun | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data ditemukan. | ||||
REGULASI
| No | Regulasi | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|
| Tidak ada data regulasi ditemukan. | |||
BERITA
Tidak ada berita ditemukan.
ARTIKEL
Tidak ada berita ditemukan.
PENGUMUMAN
Tidak ada berita ditemukan.


