Beranda /
Bidang Pertanahan
KEPALA BIDANG PERTANAHAN
Pertanahan
Penata Tingkat I (III/d)
Eselon III
Link Selengkapnya:
Klik Disini
TENTANG UNIT
Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan
- Tugas
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengaturan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Perencanaan, Pengembangan Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan.
- Fungsi
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pertanahan Pertanahan;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pertanahan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Struktur Bidang Pertanahan
AGENDA
| No | Acara | Lokasi | Jam | Disposisi |
|---|
FILE/DOKUMEN
| No | Berkas | Tahun | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data ditemukan. | ||||
REGULASI
| No | Regulasi | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|
| Tidak ada data regulasi ditemukan. | |||
BERITA
Tidak ada berita ditemukan.
ARTIKEL
Tidak ada berita ditemukan.
PENGUMUMAN
Tidak ada berita ditemukan.


