🔊 Mode Baca Aktif
Ukuran: Normal
Shortcut:
Ctrl+Alt+C: Kontras
Ctrl+Alt+R: Baca
Ctrl+Alt+=: Perbesar
Ctrl+Alt+-: Perkecil
KEPALA BIDANG PERTANAHAN

Pertanahan
Penata Tingkat I (III/d)
Eselon III


Link Selengkapnya: Klik Disini
TENTANG UNIT

 

Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan

  • Tugas

Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengaturan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Perencanaan, Pengembangan Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan.

  • Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pertanahan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pertanahan Pertanahan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pertanahan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
struktur organisasi
Struktur Bidang Pertanahan

Copyright © Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025