Tugas dan Fungsi Bidang Bina Marga
- Tugas
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Perencanaan Teknis Jalan, Pembangunan Jalan dan Pembinaan Teknik Jalan.
- Fungsi
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Bina Marga;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Bina Marga;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Bina Marga;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Bina Marga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
| No | Acara | Lokasi | Jam | Disposisi |
|---|
| No | Berkas | Tahun | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data ditemukan. | ||||
| No | Regulasi | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|
| Tidak ada data regulasi ditemukan. | |||
BERITA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapa...
Rabu, 31 Desember 2025
50
Gubernur Nusa Tenggara Barat bersama Kepala Dinas PUPR NTB meninjau kondisi Jembatan Doro O’o di Kec...
Senin, 29 September 2025
36
Pada bulan September 2025, proyek rekonstruksi jalan sepanjang 3,8 km di ruas Simpang Tano - Seteluk...
Rabu, 24 September 2025
54
Mataram, Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa bersama perwakilan Dinas PUPR Kabupa...
Selasa, 18 Maret 2025
196
Pada hari ini, Pj. Gubernur NTB beserta Pj. Walikota Bima secara resmi meresmikan Jembatan Desa II y...
Jumat, 23 Februari 2024
89
ARTIKEL
Tidak ada berita ditemukan.


