Beranda /
Bidang Cipta Karya
TENTANG UNIT
Tugas dan Fungsi Bidang Cipta Karya
- Tugas
Menyusun bahan/ materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Tata Bangunan dan Lingkungan.
- Fungsi
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Cipta Karya;
- Pengelolaan Rumah Negara/Rumah Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Struktur Bidang Cipta Karya
AGENDA
| No | Acara | Lokasi | Jam | Disposisi |
|---|
FILE/DOKUMEN
| No | Berkas | Tahun | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data ditemukan. | ||||
REGULASI
| No | Regulasi | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|
| Tidak ada data regulasi ditemukan. | |||
ARTIKEL
Tidak ada berita ditemukan.
PENGUMUMAN
Tidak ada berita ditemukan.



Kamis, 29 Januari 2026
20