🔊 Mode Baca Aktif
Ukuran: Normal
Shortcut:
Ctrl+Alt+C: Kontras
Ctrl+Alt+R: Baca
Ctrl+Alt+=: Perbesar
Ctrl+Alt+-: Perkecil
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA

Kepala Unit
Pembina (IV/a)
Eselon II


Link Selengkapnya: Klik Disini
TENTANG UNIT

 

Tugas dan Fungsi Bidang Cipta Karya

  • Tugas

Menyusun bahan/ materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Tata Bangunan dan Lingkungan.

  • Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Cipta Karya;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Cipta Karya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Cipta Karya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Cipta Karya;
  5. Pengelolaan Rumah Negara/Rumah Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
struktur organisasi
Struktur Bidang Cipta Karya

Copyright © Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025