Tugas dan Fungsi Bidang Cipta Karya
- Tugas
Menyusun bahan/ materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Tata Bangunan dan Lingkungan.
- Fungsi
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Cipta Karya;
- Pengelolaan Rumah Negara/Rumah Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
| No | Acara | Lokasi | Jam | Disposisi |
|---|
| No | Berkas | Tahun | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|---|
| Tidak ada data ditemukan. | ||||
| No | Regulasi | Jenis Informasi | Lihat |
|---|---|---|---|
| Tidak ada data regulasi ditemukan. | |||
BERITA
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wija...
Jumat, 06 Maret 2026
139
Dinas PUPRPKP Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi pembahasan usulan optimalisasi Jaringan Distri...
Kamis, 29 Januari 2026
259
ARTIKEL
Tidak ada berita ditemukan.
PENGUMUMAN
Tidak ada berita ditemukan.


