Sidang Pleno TKPSDA WS Lombok - Pengendalian Daya Rusak Hulu Hilir Secara Terpadu
Kamis, 02 Juni 2022
177
Berita
Sekretariat
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Bapak Ir. Ridwan Syah, M.Sc, MM. MTP berkesempatan membuka kegiatan Sidang Pleno TKPSDA WS Lombok.. Beliau mengapresiasi kegiatan TKPSDA Lombok, dimana pada Sidang Pleno I Tahun 2022 membahas mengenai isu-isu strategis wilayah Sungai Lombok terutama Pengendalian Daya Rusak Hulu - Hilir Secara Terpadu. 3 point penting mengenai diskusi hari ini adalah daya rusak, hulu - hilir dan terpadu. Berbicara tentang air ada kemanfaatan tetapi kita juga perlu memikirkan mengenai daya rusak air dengan mempertimbangkan pengelolaan yang terpadu dari hulu sampai hilir dengan perbedaan karakteristik wilayah, masalah kondisi sosial, ekonomi dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan dari Bapak L. Saladin Jupri dari Dinas LHK Provinsi NTB daya rusak air dan pengendalian khususnya pada kawasan hulu dan dilanjutkan dengan Bapak Agustono Setiawan yang menyampaikan mengenai daya rusak air dan pengendalian khususnya pada kawasan tengah hingga hilir. Diskusi pada kesempatan ini dipimpin oleh Kabid SDA DPUPR Provinsi NTB Bapak L. Kusuma Wijaya.
Rumusan rekomendasi yang disampaikan antara lain :
1. Pembahasan isu-isu strategis terkait Pengendalian Daya Rusak air di WS Lombok harus dipisahkan antara bagian hulu, tengah dan hilir karena masing-masing bagian memiliki kondisi, karakter wilayah dan isu yang berbeda-beda. Isu yang dibahas diinventaris dan diidentifikasi untuk disusun rencana tindak lanjut, pemantauan dan pengendalian,
2. Adanya pelibatan dan penguatan masyarakat, komunitas, forum pengelolaan sumber daya air dan perguruan tinggi dalam kegiatan non-struktural terkait pengendalian daya rusak air misalnya penanaman pohon kembali di tebing-tebing yang telah gundul, penghijauan pada sempadan sungai dan pemanenan hujan melalui pembuatan sumur resapan, baik secara individu maupun komunal, menghidupkan kembali kearifan lokal.
3. Perlu penyusunan dan/atau penguatan regulasi terkait pengelolaan sumber daya air antara lain: jasa lingkungan, konservasi, perijinan, pertambangan khususnya tambang rakyat, rehabilitasi DAS dengan IPPKH, pemanfaatan ruang dan regulasi lain pendukungnya seperti partisipasi masyarakat.
4. Mendorong pemenuhan kewajiban rehabilitasi DAS bagi Stakeholder yang memiliki ijin Penggunaan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya air serta dukungan penganggaran melalui dana APBD, APBN maupun sumber lain sesuai peraturan perundangan.
5. Untuk menjadi bahan kajian bagi Balai Wilayah Sungai NT I , instansi dan stakeholder lainnya terkait iklim ekstrem yang dapat menyebabkan bencana banjir di WS Lombok seperti DAS Meninting, Gunung Sari, Batulayar, Sekotong, Sambelia, KEK MAndalika serta wilayah lainnya maka perlu melakukan/menguatkan upaya mitigasi bencana.
Berita Terkait
DPUPRPKP Provinsi NTB Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pemulihan Pasca Bencan...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Provinsi NTB ber...
Dinas PUPR-PKP NTB Gelar Rapat Koordinasi Pengelola Teknis Pembangunan Gedung Ne...
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wija...
Forum Penataan Ruang Provinsi NTB Bahas Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa 2026 2045
Forum Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wil...
Dinas PUPRPKP NTB Lakukan Monitoring Ruas Jalan Terdampak Banjir 2025 di Pulau S...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Provinsi Nusa Teng...


