Rapat Koordinasi Pengguna dan Pemakai Air Irigasi di Kabupaten Sumbawa
Selasa, 21 September 2021
166
Berita
Sekretariat
Senin, 20 September 2021 telah dilaksanakan rapat koordinasi pengguna dan pemakai air irigasi di kabupaten Sumbawa bertempat di Aula Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa yang dihadiri Kepala Balai PSDA Pulau Sumbawa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, Sekdis PUPR Kabupaten Sumbawa, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa serta 8 KUPT/Pengamat Pengairan se Kabupaten Sumbawa. Rapat tersebut guna menyampaikan informasi serta menyerap keluhan pengguna dan pemakai air irigasi.
Dari rapat tersebut salah satunya disampaikan hal terkait penyusunan pola tanam. Penyusunan pola tanam ditentukan dari rapat bersama seluruh stakeholder terkait irigasi yang dilakukan 2 kali dalam setahun dan hasil dari rapat tersebut diturunkan ke kecamatan. Dalam Permen PUPR Nomor 12 tahun 2015 menerangkan bahwa tahapan sebelum penetapan pola tanam yang ditetapkan Bupati, terlebih dahulu Pengamat Pengairan menampung usulan masyarakat untuk mendapatkan data kebutuhan air untuk disesuaikan dengan ketersediaan air.
Perlu diketahui stakeholder yang berperan dalam pengalokasian air dan distribusi air irigasi adalah melibatkan BWS NT 1, PUPR Provinsi, Pelaksana TPOP, PUPR Kabupaten Sumbawa, Komisi Irigasi Provinsi, Komisi Irigasi Kabupaten, TKPSDA Pulau Sumbawa, Induk P3A, GP3A dan P3A.
Selain pembahasan tersebut, juga dibahas terkait analisis kebutuhan air. Analisis kebutuhan air dilakukan oleh unit alokasi air di BWS NT1. Selama analisis berlangsung, diperlukan pengisian blangko 01. Unit ini diharapkan bisa membantu pengaturan satu Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam satu Manajemen.
Beberapa masalah dilapangan yang sering dikeluhkan juga disampaikan dalam rapat tersebut, yaitu terkait kekurangan air bagi petani. Disampaikan bahwa, hal tersebut dapat terhindar apabila secara bersama-sama sepakat mengikuti aturan dan pola tanam yang ditetapkan. Selain itu, bersama – sama menjaga jaringan irigasi dari pencurian air irigasi melalui pelompong liar di saluran irigasi dan tidak menggunakan mesin penyedot air.
Dari rapat tersebut juga dihasilkan poin-poin penting, diantaranya sosialisasi terkait pola tanam dan pengguna air irigasi harus ditingkatkan, diperlukan SDM dari Kabupaten dan koordinasi yang optimal dalam pengisian blangko 01 serta perbaikan infrastruktur jaringan irigasi.
Berita Terkait
DINAS PUPRPKP PROVINSI NTB BERBAGI "BEST PRACTICE" TATA KELOLA JASA KONSTRUKSI D...
Dinas PUPRPKP Provinsi NTB menerima kunjungan kerja dari jajaran Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Ba...
Forum Perangkat Daerah, Rancangan Rencana Kerja Dinas PUPRPKP Provinsi NTB Tahun...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB menye...
Inventarisasi Lahan Baku Sawah dan Usulan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan...
Bertempat di Ruang Rapat Bidang Penataraan Ruang , Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan d...
DPUPRPKP Provinsi NTB Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pemulihan Pasca Bencan...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Provinsi NTB ber...


