Rencana Deliniasi Kawasan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kabupaten Lombok Tengah
Jumat, 28 April 2017
181
Berita
Sekretariat
Dengan ditetapkannya Kawasan Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan PP. Nomor 52 Tahun 2014, dimana pariwisata menjadi sektor unggulan pariwisata untuk wisata bahari, MICE, maupun wisata budaya. Dalam perspektif destinasi wisata berdaya saing, KEK Mandalika merupakan bagian dari salah satu destinasi wisata berdaya saing internasional, yaitu menjadi bagian dalam strategi GREAT BALI, KETERPADUAN PENGEMBANGAN DESTINASI Bali, Lombok-Nusa Tenggara Barat, dan Flores-Nusa Tenggara Timur.

Pada tahun 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengidentifikasi kawasan sekitar KEK Mandalika yang memiliki keterkaitan serta pengaruh terhadap pengembangan KEK Mandalika itu sendiri, baik secara ruang, ekonomi, maupun infrastruktur, maupun sosial budaya yang meliputi 4 (empat) Sub Pengembangan : SP-1 (Kawasan Pariwisata Bahari), SP-2 (Kawasan Minapolitan), SP-3 (Kawasan Wisata Budaya), SP-4 (Kawasan Perkotaan, Outlet dan industri kerajinan) .
Sebagai acuan dalam mengisi ruang/pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu segera disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar KEK Mandalika dengan menciptakan sinergi untuk investasi yang dapat mendukung fungsi KEK, diantaranya pembagian peran (role sharing) terutama terkait segmen pasar wisata serta menunjang business process kawasan melalui penyediaan rantai pasok industri wisata, seperti logistik, obyek wisata, kebutuhan perumahan, jasa-jasa, dan kegiatan penunjang wisata lainnya.

Tahun ini Kementrian ATR melalui Direktorat Jenderal Penataan Kawasan akan membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam bentuk Bantuan Teknis (Bantek) untuk menyusun RDTR Kawasan Sekitar KEK Mandalika. Pada tanggal 4 April 2017 telah disepakati Rencana Deliniasi kawasan sekitar KEK Mandalika sebagai berikut:
- KAWASAN INTI :: Luas : 1.250 Ha, meliputi: Desa Sengkol; Desa Sukadana; Desa Kuta; dan Desa Mertak.
- KAWASAN PENYANGGA :: semuanya berada di Kecamatan Pujut meliputi : sebagian wilayah Desa Kuta (di luar Kawasan Inti) ; sebagian wilayah Desa Rembitan ; sebagian Desa Mertak (Dusun Sereneng), sebagian Desa Sengkol (Dusun Grupuk I, Dusun Grupuk II, Dusun Ebanga) ; sebagian Desa Sukadana (di luar Kawasan Inti) dan sebagian Desa Prabu (lokasi dalam lingkup dusun)
- KAWASAN PENGARUH :: meliputi : 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Praya Barat ( Desa Selong Belanak; Desa Mekarsari); Kecanatan Pujut ( Desa Tumpak; Desa Prabu; Desa Sengkol; Desa Sukadana; Desa Ketara ; Desa Tanak Awu ; Desa Gapura (Kec. Pujut); Desa Teruwai ; Desa Pengengat ; Desa Mertak ; Desa Bangket Parak) dan Kecamatan Praya Timur (Desa Kidang; Desa Bilelando).

Berita Terkait
DPUPRPKP Provinsi NTB Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pemulihan Pasca Bencan...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Provinsi NTB ber...
Dinas PUPR-PKP NTB Gelar Rapat Koordinasi Pengelola Teknis Pembangunan Gedung Ne...
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wija...
Forum Penataan Ruang Provinsi NTB Bahas Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa 2026 2045
Forum Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wil...
Dinas PUPRPKP NTB Lakukan Monitoring Ruas Jalan Terdampak Banjir 2025 di Pulau S...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Provinsi Nusa Teng...


