Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi
Senin, 17 Januari 2022
117
Berita
Sekretariat
Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, Ir. H. Ridwan Syah dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan jasa Konstruksi (17/1/2022). Dalam kesempatan itu, Ir. H. Ridwan Syah menyampaikan bahwa Jasa konstruksi menghadapi beberapa tantangan salah satunya adalah omnibus law atau undang undang cipta kerja. Beberapa perubahan atau penyesuaian pada sektor jasa konstruksi tentunya memerlukan pemahaman lebih lanjut agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat. Oleh sebab itu pada kesempatan ini agar point undang undang cipta kerja terkait jasa konstruksi dapat dipahami bersama.
Terdapat 7 (tujuh) undang-undang sektor pupr yang terdampak uu cipta kerja ini, salah satunya adalah undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi (uujk). 33 pasal pada uu no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi diubah dalam uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang antara lain mencakup pengaturan: kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten; perijinan berusaha; kualifikasi usaha; usaha penyediaan bangunan (penghapusan); dan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi.
Sedangkan 10 pasal pada uu no. 2 tahun 2017 diamanatkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah yaitu yang terkait: kualifikasi usaha; perizinan berusaha; sertifikasi dan registrasi badan usaha; usaha jasa konstruksi asing: penyelenggaraan jasa konstruksi; standar k4; perizinan lppk; registrasi pengalaman professional; penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat yang mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi; serta pembentukan lembaga
Dengan disahkannya uu no 11 tahun 2020 menyebabkan terjadinya perubahan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Pp nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas pp 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan uu nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2019, peraturan menteri ketenagakerjaan no 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sbagai peserta bpjs.
Berita Terkait
DINAS PUPRPKP PROVINSI NTB BERBAGI "BEST PRACTICE" TATA KELOLA JASA KONSTRUKSI D...
Dinas PUPRPKP Provinsi NTB menerima kunjungan kerja dari jajaran Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Ba...
Forum Perangkat Daerah, Rancangan Rencana Kerja Dinas PUPRPKP Provinsi NTB Tahun...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB menye...
Inventarisasi Lahan Baku Sawah dan Usulan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan...
Bertempat di Ruang Rapat Bidang Penataraan Ruang , Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan d...
DPUPRPKP Provinsi NTB Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pemulihan Pasca Bencan...
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Provinsi NTB ber...


